- Menurut Rekomendasi ITU no. I.113, komunikasi broadband didefinisikan sebagai komunikasi dengan kecepatan transmisi antara 1,5 Mbps hingga 2,0 Mbps
- Menurut FCC di Amerika, komunikasi broadbanddicirikan dengan komunikasi yang memiliki kecepatan simetri (up-stream dan down-stream) minimal 200 kbps.
- Di Inggris,broadband didefinisikan suatu komunikasi dengan kecepatan stream lebih dari 256 kbps.
- Swedia mendefinisikan bahwa komunikasikan broadband memiliki kecepatan 2-5 Mbps pada satu arah.
- Kemudahan dan kecepatan pemasangan
- Kemudahan perawatan perangkat
- Kemudahan tumbuhnya jaringan
- Teknologi Fixed
- Switching
- Telkom sebagai penyelenggara dominan masih memiliki sentral analog untuk layanan voice (PSTN).
- Masih banyak switch stand-alone)yang tidak mampu mengolah numbering dengan multi area code.
- TDM(Transmision Digital Multiplexing)switchyang beroprasi saat ini terdiri dari bermacam-macam versi software.
- TDM switch yang ada sekarang hanya dipergunakan untuk layanan suara.
- Pengenalan penggunaan teknologi NGN berbasis Softswitch kelas-4 (Softswitchdan Trunk(Gateway)telah dimulai PT>Telkom melalui KSO nya PT.Pramindi Ikat telah membangun Softswitch dengan kapasitas 4000 SST di Lampung dan batam Kapasitas 200.000 SST di Pekanbaru.
- Tranmisi
- Berbasis PDH(Plesiochronous Digital Hierarchy),memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas,realibilitas dan kapasitas untuk melakukan pengalihan trafik(proteksi dan restorasi).
- Berbasis SDH(Synchronous Digital Hierarchy)ring dan backbone berbasis fiber optic untuk SDH dan DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing)
- Wireline Access (Akses Kabel)
- Akses kabel tembaga,untuk layanan voice dan sebagain kecil tuntuk komunikasi data dengan bandwidth terbatas.
- Akses kabel coaxial ,untuk layanan voice ,internet (data) dan gambar (triple bundle).
- Akses kabel optic, untuk layanan corporate costumer/HRB,(High Rise Building), pengganti kabel primer degnan menggunakan teknologi DLC(Digital Loop Carrier)/MSOAN (Multi Service Optical Access Network)MSAN(Multiple Service Access Network)untuk melayanai barrowband dan broadband.Beberapa operator yang telah membangun jaringan akses optic yaitu PT.Telkom,PT Indosat,PT Excelcomindo,PT comnet Plus dan PT. Indosat.Saat ini pepemrintah tengah menggelar proyek PALAPARing yang merupakan sentra pengembangan jaringan tulang punggung pita lebar yang menghubungkan hampit 425 daerah kota kabupaten dan kotamadya seluruh Indonesia.
- Wireless Access
- WiFi,Digunakan data jarak pendek.
- Penegunaak frekuensi 2,4 G GHZ (unlicensed).
- WLL (Wireless Local Loop)digunakan untuk komunikasi suara secara analog (sudah ditinggalkan)
- CDMA,digunakan untuk layanan LIMO(Limited mobility)dikelompokan menjadi teknologi akses radio.
- Komunikasi Data
- Penggunaan IP versi 4, saat ini beberapa operator sedang melakukan trial IP versi 6.
- Penggunaan ATM (Asynchronous Transer Mode), menyediakan layananpacket-switched, dengan data transmission rate transmission rate sama dengan SONET yaitu 51,84 Mbps,466,56 Mbps 6288.08 Mbps hingga 39 Gbps.
- Teknologi Mobile
- Fixed Wireless Access
- Teknologi CDMA2000 1X, dapat memberikan layanan voice, SMS dan data dengan kecepatan hingga 153.6 KBps;
- Belum melakukan implementasi CDMA Ev-Do.
- GSM
- 2G,Hanya melayani voice, 2,5G, melayani voice dan data dengan GPRS dan 2,75 G, melayani Voice dan data dengan EDGE;
- 3G, ECDMA dan HSDPA.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal
- PT. Telekomunikasi Indonesia (PT.TELKOM)
- PT.Batam Bintan Telekomunikasi
- PT.Ratelindo (Bakrie Telkom)
- PT.Indosat
- Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
| No | Perusahaan | Jenis Lisensi | Teknologi | Pita Frekuensi Uplink (MHz) | Pita Frekuensi Downlink (MHz) | Bandwidth (MHz) | Cakupan Lisensi | Regulasi Pendukung |
| 1 | Sampoerna Telekomunikasi Indonesia | SBTS(mobile) | CDMA2000 | 450-457.5 | 450-457.5 | 7.5 | Nasional | |
| 2 | Mobile-8 | SBTS(mobile) FWA | CDMA2000 | 835-839(3 kanal) | 880-874(3 kanal) | 3.75 | Nasional | |
| 3 | Bakrie Telecom | FWA,SBTS(mobile) | CDMA2000 | 825-829(3 kanal) | 870-874(3 kanal) | 3.75 | Nasional | |
| 4 | Telkom (Flexi) | FWA | CDMA2000 | 832-835(3kanal) | 877-811(3kanal) | 3.75 | Nasional | |
| 5 | Indosat (Starone) | FWA | CDMA2000 | 843-845(2 kanal) | 887-890(2kanal) | 2.5 | Nasional | |
| 6 | Primasel-WIN | FWA | CDMA2000 | 1903.75-1910 | 1983.5-1990 | 6.25 | Nasional | |
| 7 | Indosat (Seluler) | SBTS(mobile) | GSM | 890-900 | 935-945 | 10 | Nasional | |
| SBTS(mobile) | GSM | 1717.5-1722.5 | 1812.5-1817.5 | 5 | Nasional | | ||
| SBTS(mobile) | GSM | 1750-1765 | 1845-1850 | 15 | Nasional | | ||
| SBTS(mobile) | UMTS | 1950-1955 | 2140-2145 | 5 | Nasional | PM.7/2006 | ||
| 8 | Telkomsel | SBTS(mobile) | GSM | 900-907.5 | 945-925.5 | 7.5 | Nasional | |
| SBTS(mobile) | GSM | 1722.5-1730 | 1817.5-1825 | 7.5 | Nasional | | ||
| SBTS(mobile) | GSM | 1755-1775 | 1850-1870 | 10 | Nasional | | ||
| SBTS(mobile) | UMTS | 1940-1945 | 2130-2135 | 5 | Nasional | Pm.7/2005 | ||
| 9 | XL | SBTS(mobile) | GSM | 907.5-915 | 952.5-950 | 7.5 | Nasional | |
| SBTS(mobile) | GSM | 1710-1717.5 | 1805-1812.5 | 7.5 | Nasional | PM.7/2006 | ||
| SBTS(mobile) | UMTS | 1945-1950 | 2135-2130 | 5 | Nasional | | ||
| 10 | Lippo Telecom | SBTS(mobile) | GSM | 1730-1745 | 1825-1840 | 15 | Nasional | |
| SBTS(mobile) | UMTS | 1930-1930 | 2120-1840 | 10 | Nasional | Pm.7/2005 | ||
| 11 | Cyber Access Comm (CAC) | SBTS(mobile) | GSM | 1775-1785 | 18870-1880 | 10 | Nasional | |
| SBTS(mobile) | UMTS | 1920-1925 | 2110-2115 | 10 | Nasional | Pm.7/2005 |
- Penyelenggara ITKP
- Penyelenggara Satelit
- PT. Indosat meluncurkan Palapa A,B dan C Series(diluncurkan) oleh PT.Satelindo,pada tahun 2001 merger dengan PT.Indosat) dengan transponders untuk 24 C-Band standard, 6 extended C-Band,and 4 Ku-Band.
- PT.Telkom dengan Telkom-1 ,Telkom -2, degnan kapsitas transponder untuk 24 C-Band and 12 extended C-Band.
- PT Media Citra Indovision dengan Indostar-1 (Cakarawarta)Satelitenuntuk melayani DTH (Direct to Home).
- Penyelenggara multimedia (pay TV via kabel)
- Struktur Perizinan
- Undang-undang Nomor 36/1999 pasal 7 dan Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2007 Pasal 3 dinyatakan bahwa Pemerintah No.52 2007 Pasal 3 dinyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
- PP 52/2000 pasal 9 ayat (1).(2) dan (3) dan KM 20/2001 pasal 3 ,bahwa :
- Ayat 1,penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
- Penyelenggaraan jaringan tetap;
- Penyelenggaraan jaringan bergerak;
- Ayat 2 penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam:
- Penyelenggaraan jaringan tetap local ;
- Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
- Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
- Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
- Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam:
- Penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial;
- Penyelenggaraan jaringa bergerak seluler;
- Penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
- PP 52/2000 pasal 14 ayat (1) dan KM 21/2001 pasal 3 ,dinyatakan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi teridiri dari :
- ISP (Internet Service Provier);
- Multimedia;
- ITKP (Internet Teleponi untuk keperluan Publik);
- Premium Call
- PP 52/2000 pasal 38 dinyatakan Penyelenggaraan telekomunikasi khusus deselenggarakan untuk keperluan:
- Sendiri
- Pertahanan Negara
- Penyiaran.
- Bentuk izin penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunisia saat ini adalah modern lisenseing berisikan:
- Hak pemilik izin,yaitu berhak untuk menyelenggarakan jasanya,berhak menerima pembayaran dari pengguna data,memilih dan menggunakan teknologi sepanjang memenuhi standar teknis,untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler diberikan hak untuk menyelenggarakan MVNO.
- Kewajiban,yaitu pengembangan wilayah layanan dan kinerja operasi,kewajiban pelayan universal (USO)bagi penyelenggara jaringan saja.
- Persyaratan teknis,yaitu pemenuhan kewajiban terhadap pengguna jasa,NHP telekomunikasi ,ULO (uji layak operasi) dan Ganti Rugi kepada pengguna jasa .
- Pelaporan
- Sanksi,yaitu Sanksi yang dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban diatas.
- Tarif(Tarif Layanan /Retail)
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Penetapan Tarif Awal dan Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Tetap.Pada Peraturan Menteri tersebut dinyatakan bahwa:
- Pasal2,Struktur Tarif terdiri dari biaya pasang baru biaya berlangganan bulanan,biaya penggunaan dan biaya fasilitas tambahan.
- Pasal 7,untuk menghitung besaran tarif awal jasa teleponi dasar ditetapkan dengan menggunakan formula perhitngan tarif berbasis biaya.Didalam melakukan perhitungan memperhatikan data-data dan model perhitungkan sebagai berikut:
- Data penyelenggara jaringan tetap dalam negeri yang diperoleh dari laporan tahunan dan laporan triwulan yang telah diaudit dari lporan tahunan dan laporan triwulan yang telah di audit oleh akuntan public atau Rencana Usaha(Bisnis Plan )bagi operator baru.
- Data indek haga,tingkat suku bungan,dan data ekonomi makro lainya yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)atau lebmabaga resmi lainya.


